Segenap Keluarga Besar STAI-PIQ Sumatera Barat Mengucapkan Selamat Hari Raya Iedul Fithri 1437 H, Mohon Maaf Lahir Batin تقبل الله منا ومنكم وجعلنا الله واياكم من العائدين والفائزين كل عام وانتم بخير
UNIT PENELITIAN PDF Print E-mail
Written by BUCHARI BIN MUCHTAR SAHRUN   
Wednesday, 13 September 2017 22:28

BAB III

STANDAR NASIONAL PENELITIAN

Bagian Kesatu

Ruang Lingkup Standar Nasional Penelitian

Pasal 42

Ruang lingkup Standar Nasional Penelitian terdiri atas:

a. standar hasil penelitian;

b. standar isi penelitian;

c. standar proses penelitian;

d. standar penilaian penelitian;

e. standar peneliti;

f. standar sarana dan prasarana penelitian;

g. standar pengelolaan penelitian; dan

h. standar pendanaan dan pembiayaan penelitian.

Bagian Kedua

Standar Hasil Penelitian

Pasal 43

(1) Standar hasil penelitian merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian.

(2) Hasil penelitian di perguruan tinggi harus diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik.

(4) Hasil penelitian mahasiswa, selain harus mememenuhi ketentuan pada ayat (2), harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi.

(5) Hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.

Bagian Ketiga

Standar Isi Penelitian

Pasal 44

(1) Standar isi penelitian merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi penelitian.

(2) Kedalaman dan keluasan materi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan.

(3) Materi pada penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru.

(4) Materi pada penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.

(5) Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan mencakup materi kajian khusus untuk kepentingan nasional.

(6) Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan harus memuat prinsip-prinsip kemanfaatan, kemutahiran, dan mengantisipasi kebutuhan masa mendatang.

Bagian Keempat

Standar Proses Penelitian

Pasal 45

(1) Standar proses penelitian merupakan kriteria minimal tentang kegiatan penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.

(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.

(3) Kegiatan penelitian harus mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.

(4) Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi, selain harus mememenuhi ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3), juga harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi.

(5) Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dinyatakan dalam besaran satuan kredit semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 3.

Bagian Kelima

Standar Penilaian Penelitian

Pasal 46

(1) Standar penilaian penelitian merupakan kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian.

(2) Penilaian proses dan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dengan prinsip penilaian paling sedikit: a. edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya; b. objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas dari pengaruh subjektivitas; c. akuntabel, yang merupakan penilaian penelitian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti; dan d. transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

(3) Penilaian proses dan hasil penelitian, selain memenuhi prinsip penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian.

(4) Penilaian penelitian dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil penelitian.

(5) Penilaian penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka penyusunan laporan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi diatur berdasarkan ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi.

Bagian Keenam

Standar Peneliti

Pasal 47

(1) Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian.

(2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian.

(3) Kemampuan peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:

a. kualifikasi akademik; dan

b. hasil penelitian.

(4) Kemampuan peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menentukan kewenangan melaksanakan penelitian

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan melaksanakan penelitian diatur dalam pedoman rinci yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.

Bagian Ketujuh

Standar Sarana dan Prasarana Penelitian

Pasal 48

(1) Standar sarana dan prasarana penelitian merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian.

(2) Sarana dan prasarana penelitian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas perguruan tinggi yang digunakan untuk memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan bidang ilmu program studi.

(3) Sarana dan prasarana penelitian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) merupakan fasilitas perguruan tinggi yang dimanfaatkan juga untuk proses pembelajaran dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.

Bagian Kedelapan

Standar Pengelolaan Penelitian

Pasal 49

(1) Standar pengelolaan penelitian merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian.

(2) Pengelolaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola penelitian.

(3) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah lembaga penelitian, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lainnya yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi.

Pasal 50

(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) wajib:

a. menyusun dan mengembangkan rencana program penelitian sesuai dengan rencana strategis penelitian perguruan tinggi;

b. menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal penelitian;

c. memfasilitasi pelaksanaan penelitian;

d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian;

e. melakukan diseminasi hasil penelitian;

f. memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan hak kekayaan intelektual (HKI); dan

g. memberikan penghargaan kepada peneliti yang berprestasi. h. melaporkan kegiatan penelitian yang dikelolanya.

(2) Perguruan tinggi wajib:

a. memiliki rencana strategis penelitian yang merupakan bagian dari rencana strategis perguruan tinggi;

b. menyusun kriteria dan prosedur penilaian penelitian paling sedikit menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah, penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan jumlah dan mutu bahan ajar;

c. menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi penelitian dalam menjalankan program penelitian secara berkelanjutan;

d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi penelitian dalam melaksanakan program penelitian;

e. memiliki panduan tentang kriteria peneliti dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian;

f. mendayagunakan sarana dan prasarana penelitian pada lembaga lain melalui program kerja sama penelitian;

g. melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana penelitian; dan h. menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi penelitian dalam menyelenggarakan program penelitian paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi;

Bagian Kesembilan

Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian

Pasal 51

(1) Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian.

(2) Perguruan tinggi wajib menyediakan dana penelitian internal.

(3) Selain dari anggaran penelitian internal perguruan tinggi, pendanaan penelitian dapat bersumber dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat.

(4) Pendanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membiayai:

a. perencanaan penelitian;

b. pelaksanaan penelitian;

c. pengendalian penelitian;

d. pemantauan dan evaluasi penelitian;

e. pelaporan hasil penelitian; dan

f. diseminasi hasil penelitian.

(5) Mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian diatur berdasarkan ketentuan di perguruan tinggi.

Pasal 52

(1) Perguruan tinggi wajib menyediakan dana pengelolaan penelitian.

 

(2) Dana pengelolaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai: a. manajemen penelitian yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian; b. peningkatan kapasitas peneliti; dan c. insentif publikasi ilmiah atau insentif hak kekayaan intelektual (HKI).