Segenap Keluarga Besar STAI-PIQ Sumatera Barat Mengucapkan Selamat Hari Raya Iedul Fithri 1437 H, Mohon Maaf Lahir Batin تقبل الله منا ومنكم وجعلنا الله واياكم من العائدين والفائزين كل عام وانتم بخير
Dewan Mahasiswa PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Wednesday, 14 May 2014 17:54


BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM-PENGEMBANGAN ILMU AL-QUR'AN

(STAI-PIQ SUMBAR)

Badan eksekutif mahasiswa (BEM) STAI-PIQ Sumatera Barat adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat Perguruan Tinggi. Dalam melaksanakan program-programnya, umumnya BEM memiliki beberapa departemen. Badan Eksekutif Mahasiswa STAI-PIQ Sumatera Barat merupakan kelanjutan dan perpaduan antara Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dengan Kosma. Pengurus dan keanggotaan BEM adalah mahasiswa yang dipilih berdasarkan pemilihan dan masih aktif secara akademik dan telah mengikuti kegiatan MASTAMA. BEM sebagai jembatan penghubung antara mahasiswa dan lembaga serta bertanggung jawab langsung kepada Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiwaan Sekolah Tinggi Agama Islam Pengembangan Ilmu Al-Qur'an (STAI-PIQ) Sumatera Barat.

  • Tugas pokok Badan Eksekutif Mahasiswa.
  1. Mengesahkan serta mengajukan proposal program tahunan kegiatan organisasi dan berhak untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban dari setiap kegiatan organisasi dalam naungannya : Kosyma dan FKI Tazkiyah.
  2. Menetapkan garis program kegiatan kemahasiswaan dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku di STAI-PIQ Sumatera Barat.
  3. Membimbing, mengarahkan dan mengawasi kegiatan UKM dan FKI Tazkiyah.
  4. Menyusun dan melaksanakan program kegiatan dengan menggunakan anggaran yang diajukan ke STAI-PIQ Sumatera Barat.
  5. Mewakili Mahasiswa STAI-PIQ Sumatera Barat sebagai duta dalam kegiatan eksternal untuk berkoordinasi / berkomunikasi dengan organisasi mahasiswa Perguruan Tinggi lainnya.
  6. Menampung serta memperjuangkan hak dan aspirasi mahasiswa baik dalam bidang akademik maupun kesejahteraan mahasiswa.
  • Masa Bakti Kepengurusan BEM adalah 1 (satu) Periode yaitu satu Tahun Akademik.
  • Persyaratan untuk menjadi Pengurus/Anggota BEM :
  1. Mahasiswa aktif secara akademik
  2. Memiliki sertifikat MASTAMA
  3. IPK minimal 3.00

Kritik dan saran kirimkan dapat disampaikan ke email : This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

Last Updated on Tuesday, 08 August 2017 21:23