Mata Kuliah : Ushul Fiqih
Komponen : MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan)
Fakultas : Tarbiyah STIT YAPTIP Simpang IV Pasaman Barat
Jurusan : PAI II
Program Studi : S.1
Bobot : 2 SKS
Dosen : Ahmad Rasyid Nst, S.HI, M.A / HP: 081363364580
I. Sinopsis Mata Kuliah
Mata kuliah ushul fiqih membahas tentang dasar-dasar dan metode yang digunakan oleh ahli fiqih dalam menetapkan/mengistinbatkan hukum syara’ dalam al-quran dan sunnah dengan menggunakan berbagai kaidahnya.
II. Kompetensi Mata Kuliah
Mahasisawa dapat:
- Menjelaskan pengertian syari’at, fiqih serta hubungannya dan pengertian ushul fiqih, obyek, tujuan, ruang lingkup dan perbedaannya.
- Menjelaskan sumber-sumber hukum syara’ dan metode penetapannya.
- Menghargai perbedaan pendapat menetapkan hukum syara’
III. Indikator Kompetensi
Mahasiswa mampu:
1. Menjelaskan perbedaan syari’at, fiqih dan ushul fiqih
2. Menjelaskan obyek atau ruang lingkup pembahasan ushul fiqih dan fiqih
3. Menjelaskan tujuan memperlajari ushul fiqih
4. Menjelaskan macam-macam hukum syara’
5. Mencontohkan penerapan kaidah-kaidah ushul fiqih dalam mengistinbatkan hukum
- Menerima perbedaan pendapat baik dalam metode yang digunakan untuk mengistinbatkan hukum maupun hukum yang diputuskan dengan metode tersebut.
IV. Topik dan Subtopik
No
|
Topik Perkuliahan
|
Sumber
|
A
|
Pendahuluan:
1. Pengertian Syari’at, Fiqih, dan Ushul Fiqh serta hubungan keduanya
2. Pengertian ushul fiqih, obyek, tujuan, ruang lingkup dan perbedaannya
|
|
B
|
Sumber-sumber Hukum Islam:
3. Al-Qur’an: Pengertian, dasar hukum, kedudukan, dalalahnya terhadap hukum dan penjelasan al-Qur’an terhadap hukum
4. As-Sunnah: Pengertian, dasar hukum, kedudukan as-Sunnah, macam-macam dan fungsinya terhadap al-Qur’an
|
|
C
|
Ijtihad dan permasalahannya
1. Ijtihad: Pengertian, dasar hukum, obyek, syarat-syarat mujtahid, tingkatan mujtahid dan pembagian ijtihad
2. Pengertian, Persamaan dan perbedaan antara ijtihad, fatwa, dan qadha serta contohnya
3. Ijtihad pada masa Rasulullah SAW, masa shahabat dan tabi’in serta perbedaannya
|
|
D
|
Beberapa Metode Ijtihad
4. Ijma’: Pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat, macam-macam, kedudukan dan tingkatan
5. Qiyas: Pengertian, dasar hukum, kedudukan dan macam-macamnya kedudukannya serta contohnya
6. Istihsan: Pengertian, dasar hukum, kedudukan, dan macam-macamnya
7. Maslahat al-Mursalah: Pengertian. Dasar hukum, kedudukan dan contoh-contohnya
8. ’Urf: pengertian, dasar hukum, macam-macam, kedudukan, dan permasalahanya
9. Sadd az-Zari’ah: Pengertian, dasar hukum, macam-macam dan kedudukannya
10.Qaul Shahabi: pengertian, macam-macam dan kedudukannya
11. Syar’u man qablana: Pengertian dan kedudukan dalam penetapan hukum
|
|
V. Referensi
A. Buku Wajib
1. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh jilid I
2. Nasrun Harun, Ushul Fiqh jilid I
3. Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami
4. Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh
5. Abdul Wahab Khalaf, Ushul al-Fiqh
6. MuhammadKhudri Bik, Ushul al-Fiqh
B. Buku Anjuran
1. TM. Hasbi ash-Shiddieqi, Pengantar Hukum Islam I dan II
2. Ali Hasballah, Ushul al-Tasyri al-Islam
3. Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh
4. Nazar Bakry, Fiqih dan Ushul Fiqh
5. Firdaus, Ushul Fiqh
|